Asisten Rumah Tangga (ART) adalah bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Namun, status hukum dan hak-hak ART masih menjadi perdebatan panjang karena belum sepenuhnya diakomodasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Meskipun belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mencakup ART dalam UU No. 13 Tahun 2003, ada beberapa Hak ART Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tetap harus diperhatikan oleh pemberi kerja untuk menjamin perlakuan yang adil dan manusiawi.
Hak ART Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan


1. Status Hukum ART di Indonesia
ART saat ini masih termasuk kategori pekerja informal, yang berarti mereka belum mendapatkan perlindungan hukum secara penuh sebagaimana pekerja formal di perusahaan. Meskipun begitu, pemerintah dan beberapa lembaga telah mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar hak-hak ART diakui secara lebih komprehensif.
Sementara RUU PPRT belum disahkan, prinsip-prinsip umum hak asasi manusia dan perlindungan pekerja tetap berlaku bagi ART.
Hak-Hak ART yang Harus Diperhatikan
2. Hak atas Gaji yang Layak dan Tepat Waktu
ART berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan kerja yang disepakati bersama pemberi kerja. Gaji harus dibayar tepat waktu dan sesuai dengan beban kerja yang dilakukan. Meski tidak tercantum dalam UMR secara eksplisit, pemberi kerja tetap wajib memberikan gaji yang adil dan manusiawi.
Tips: Cantumkan besaran gaji dan cara pembayaran (tunai atau transfer) dalam kontrak kerja untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
3. Hak atas Waktu Istirahat dan Hari Libur
ART tidak boleh diperlakukan seperti “robot” yang harus bekerja 24 jam. Mereka berhak mendapatkan:
-
Istirahat harian (biasanya 8 jam kerja per hari)
-
Libur mingguan (1 hari dalam seminggu)
-
Cuti tahunan (sesuai kesepakatan)
-
Libur nasional (bisa dinegosiasikan bersama)
Ini penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental ART agar tetap produktif dan tidak mengalami kelelahan kronis.
4. Hak atas Tempat Tinggal yang Layak (jika menginap)
Jika ART tinggal di rumah pemberi kerja, maka pemberi kerja berkewajiban menyediakan tempat tinggal yang layak dan aman, termasuk fasilitas dasar seperti tempat tidur pribadi, akses ke kamar mandi, dan makanan yang layak.
5. Hak atas Perlakuan yang Manusiawi dan Bebas Kekerasan
Setiap ART berhak diperlakukan secara manusiawi, tanpa diskriminasi, intimidasi, atau kekerasan fisik maupun verbal. Kekerasan terhadap ART dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP dan UU Perlindungan Perempuan dan Anak jika korbannya perempuan atau anak.
6. Hak atas Informasi Kerja yang Jelas
Sebelum mulai bekerja, ART berhak mengetahui secara rinci:
-
Tugas dan tanggung jawabnya
-
Jam kerja dan waktu istirahat
-
Gaji dan cara pembayarannya
-
Ketentuan cuti dan libur
-
Durasi kontrak kerja
Informasi tersebut sebaiknya ditulis dalam kontrak kerja tertulis agar kedua belah pihak memiliki kejelasan hukum.
7. Hak atas Perlindungan Kesehatan
Walaupun belum menjadi kewajiban hukum formal, sudah banyak pemberi kerja yang mendaftarkan ART dalam BPJS Kesehatan, baik secara mandiri maupun tanggungan keluarga.
Mendaftarkan ART ke BPJS tidak hanya memberikan perlindungan pada ART, tapi juga membantu pemberi kerja jika terjadi situasi darurat seperti sakit atau kecelakaan kerja.
8. Hak atas Pengaduan dan Perlindungan Hukum
Jika mengalami pelanggaran hak, ART berhak:
-
Melapor ke dinas ketenagakerjaan
-
Mendapatkan bantuan hukum dari LSM atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
-
Melapor ke kepolisian jika terjadi kekerasan atau pelecehan
Hal ini dijamin dalam kerangka hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perlindungan pekerja lainnya.
9. Dukungan Regulasi di Masa Depan: RUU PPRT
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah diperjuangkan sejak lama bertujuan untuk:
-
Menjamin hak dan kewajiban ART secara hukum
-
Memberi perlindungan dari eksploitasi
-
Menyediakan sistem pengaduan dan mediasi konflik
-
Mewajibkan pembuatan kontrak kerja
-
Menyediakan pelatihan dan sertifikasi profesi
Meskipun belum disahkan, RUU ini telah mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah, aktivis, dan masyarakat luas.
Kesimpulan
Hak ART berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini masih bersifat terbatas karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur pekerja rumah tangga secara komprehensif. Meski demikian, banyak prinsip umum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia yang tetap bisa dijadikan dasar untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi ART.
Sebagai pemberi kerja, memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi bukan hanya kewajiban moral, tapi juga bentuk penghormatan terhadap hak dasar pekerja yang turut menjaga keseimbangan rumah tangga.