Peran lembaga pemerintah dalam pengawasan penyaluran ART

Peran lembaga pemerintah dalam pengawasan penyaluran ART – Asisten Rumah Tangga (ART) memegang peran penting dalam kehidupan rumah tangga, namun hingga kini posisi mereka belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem hukum dan pengawasan yang kuat. Untuk menghindari praktik eksploitasi, penipuan, hingga pelanggaran HAM, peran lembaga pemerintah dalam pengawasan penyaluran ART sangatlah vital.

Peran lembaga pemerintah dalam pengawasan penyaluran ART
Peran lembaga pemerintah dalam pengawasan penyaluran ART

Lembaga-lembaga ini bertugas mengatur standar perekrutan, menjamin kejelasan hak-hak kerja, dan mengawasi proses distribusi ART dari yayasan atau penyalur ke rumah tangga pengguna jasa.


1. Mengapa Pengawasan Penyaluran ART Penting?

Dalam praktiknya, masih banyak ART yang mengalami:

  • Gaji tidak dibayar tepat waktu

  • Jam kerja berlebihan tanpa istirahat

  • Pelecehan fisik maupun verbal

  • Tidak adanya kontrak kerja yang jelas

  • Diperdagangkan atau ditipu oleh penyalur ilegal

Untuk mencegah hal-hal ini, pengawasan dari pemerintah menjadi pilar utama dalam menciptakan sistem kerja domestik yang adil dan manusiawi.


2. Lembaga Pemerintah yang Terlibat

Beberapa lembaga yang memiliki andil dalam pengawasan penyaluran ART antara lain:

a. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Kemnaker berperan dalam merancang regulasi ketenagakerjaan nasional, termasuk kebijakan untuk pekerja rumah tangga. Mereka mengeluarkan pedoman perlindungan dan mengawasi yayasan penyalur tenaga kerja.

b. Dinas Ketenagakerjaan Daerah (Disnaker)

Disnaker di tingkat provinsi atau kota bertugas mengawasi praktik penyaluran ART secara langsung, termasuk inspeksi ke lembaga penyalur, edukasi kepada ART, dan menerima laporan aduan.

c. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)

Lembaga ini terlibat dalam melindungi ART yang di bawah umur, serta menangani kasus kekerasan atau pelecehan terhadap ART perempuan dan anak.

d. Kepolisian RI dan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Jika terjadi eksploitasi, perdagangan manusia, atau pemalsuan data dalam penyaluran ART, lembaga ini berwenang melakukan penindakan hukum.


3. Regulasi dan Undang-Undang yang Berlaku

Hingga saat ini, Indonesia masih belum memiliki UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang disahkan secara penuh, namun ada sejumlah peraturan yang berkaitan:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Meski belum secara spesifik mengatur ART, namun semangat perlindungan tenaga kerja tetap relevan.

  • Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
    Memberikan panduan dasar soal jam kerja, hak istirahat, dan kewajiban pemberi kerja.

  • Rancangan UU PPRT (masih dalam pembahasan)
    RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum khusus untuk mengatur ART secara menyeluruh.


4. Fungsi Pengawasan: Dari Pra-Rekrutmen hingga Pasca-Penempatan

Pengawasan dari lembaga pemerintah idealnya dilakukan dalam tiga tahap:

a. Pra-Rekrutmen

  • Memastikan yayasan atau penyalur ART memiliki izin resmi

  • Memberikan pelatihan dasar kepada calon ART

  • Memastikan tidak ada praktik pemalsuan umur atau data

b. Penempatan

  • Menjamin adanya perjanjian kerja tertulis antara ART dan pengguna jasa

  • Memberikan sosialisasi hak dan kewajiban kedua belah pihak

  • Memonitor distribusi ART agar tidak disalahgunakan

c. Pasca-Penempatan

  • Menyediakan jalur pengaduan apabila ART mengalami perlakuan tidak adil

  • Melakukan kunjungan mendadak ke lembaga penyalur

  • Memfasilitasi mediasi jika terjadi konflik antara ART dan majikan


5. Tantangan di Lapangan

Meski regulasi dan lembaga sudah ada, masih banyak kendala dalam implementasinya, antara lain:

  • Minimnya jumlah pengawas tenaga kerja dibanding jumlah ART yang tersebar di berbagai rumah tangga.

  • Banyaknya penyalur tidak resmi yang beroperasi secara ilegal tanpa izin.

  • Stigma sosial terhadap ART yang membuat mereka enggan melapor saat mendapat perlakuan buruk.

  • Kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, baik majikan maupun ART.


6. Upaya Perbaikan dan Solusi

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pemerintah dan masyarakat perlu berkolaborasi lewat beberapa pendekatan:

  • Pengesahan UU PPRT sebagai landasan hukum yang kuat dan mengikat

  • Digitalisasi sistem penyaluran ART agar lebih transparan dan dapat dilacak

  • Pelatihan rutin bagi pengawas ketenagakerjaan dan lembaga penyalur

  • Peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak ART dan kewajiban sebagai pemberi kerja

  • Mendorong sistem kontrak kerja wajib di setiap penyaluran ART


7. Peran Majikan sebagai Bagian dari Pengawasan

Meskipun pengawasan utama berada di tangan negara, majikan juga punya tanggung jawab moral untuk memastikan proses penyaluran dan perlakuan terhadap ART sesuai aturan.

Langkah yang bisa dilakukan:

  • Memilih ART dari lembaga resmi

  • Menyediakan kontrak kerja tertulis

  • Melapor jika mengetahui praktik penyaluran ART yang mencurigakan

  • Memberi ruang ART untuk mengakses layanan pengaduan jika dibutuhkan