Perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi

Perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi

Perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi – Asisten Rumah Tangga (ART) merupakan bagian dari tenaga kerja informal yang sangat membantu kehidupan rumah tangga masyarakat Indonesia. Meski begitu, tidak sedikit ART yang masih mengalami kekerasan fisik, verbal, hingga diskriminasi dari majikan atau lingkungan tempat mereka bekerja. Sayangnya, banyak di antara mereka tidak mengetahui hak-haknya atau tidak tahu ke mana harus mengadu saat mengalami perlakuan tidak adil.

Perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi
Perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi

Oleh karena itu, penting bagi kita semua — baik majikan, ART, maupun masyarakat umum — untuk memahami perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi di Indonesia.


1. Status Hukum ART di Indonesia

Hingga saat ini, ART di Indonesia belum termasuk dalam kategori pekerja formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini membuat posisi hukum ART kerap lemah karena belum memiliki payung hukum spesifik.

Namun demikian, bukan berarti ART tidak memiliki hak atau perlindungan hukum. Dalam praktiknya, beberapa undang-undang dan peraturan lain tetap dapat digunakan untuk melindungi mereka.


2. Jenis Kekerasan dan Diskriminasi yang Sering Dialami ART

Berikut bentuk kekerasan dan diskriminasi yang kerap terjadi:

  • Kekerasan fisik: dipukul, ditampar, dijewer

  • Kekerasan verbal: dimaki, direndahkan

  • Pelecehan seksual: disentuh tanpa izin, godaan berbau seksual

  • Diskriminasi ras, suku, agama: tidak diperlakukan setara karena latar belakang

  • Eksploitasi kerja: jam kerja berlebihan, tidak diberi libur, tidak dibayar

  • Pelanggaran privasi: dipantau berlebihan, tidak punya ruang pribadi

Semua bentuk tersebut melanggar hak asasi manusia dan bisa dikenakan sanksi hukum.


3. Undang-Undang yang Bisa Melindungi ART

Meski tidak secara eksplisit mengatur ART, beberapa peraturan perundangan tetap bisa digunakan untuk melindungi mereka, antara lain:

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

  • Pasal 351: Kekerasan fisik bisa dijerat sebagai penganiayaan

  • Pasal 289: Pelecehan seksual masuk dalam tindak pidana kesusilaan

  • Pasal 368: Ancaman atau pemerasan masuk kategori pemaksaan

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

  • Jika ART tinggal bersama majikan, dan terjadi kekerasan, bisa dikenakan pasal KDRT karena ruang kerjanya berada dalam rumah tangga.

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Jika ART dipaksa kerja berlebihan, tidak dibayar, atau dipindahkan paksa, dapat termasuk eksploitasi tenaga kerja atau trafficking

Peraturan Daerah (Perda)

  • Beberapa kota seperti DKI Jakarta sudah memiliki Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal, termasuk ART.


4. RUU PPRT: Harapan untuk Perlindungan Komprehensif

Pemerintah dan DPR telah lama membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Jika disahkan, undang-undang ini akan mengatur secara khusus:

  • Jam kerja dan hak cuti

  • Gaji dan tunjangan minimum

  • Jaminan sosial dan kesehatan

  • Mekanisme pengaduan dan perlindungan hukum

  • Standar kerja layak bagi ART

Masyarakat sipil, aktivis perempuan, dan organisasi buruh terus mendorong percepatan pengesahan UU ini agar ART memiliki dasar hukum yang kuat dan spesifik.


5. Langkah Hukum Jika ART Mengalami Kekerasan

Jika seorang ART mengalami kekerasan atau diskriminasi, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:

a. Kumpulkan Bukti

Foto luka, rekaman, chat, atau saksi dari tetangga atau rekan kerja akan sangat membantu proses hukum.

b. Laporkan ke Polisi

Datangi kantor polisi terdekat atau ajak ART ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk mendapat pendampingan.

c. Minta Bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Banyak LBH di kota-kota besar yang siap membantu kasus kekerasan terhadap ART secara gratis.

d. Hubungi Dinas Ketenagakerjaan atau Dinas Sosial

Beberapa daerah menyediakan saluran pengaduan tenaga kerja informal, termasuk ART.


6. Peran Keluarga dan Masyarakat Sekitar

Karena banyak ART berasal dari daerah dan hidup jauh dari keluarga, dukungan masyarakat sekitar sangat penting. Tetangga, pengurus RT/RW, hingga teman sesama ART bisa membantu melaporkan jika melihat atau mendengar kekerasan.

Jangan ragu untuk peduli. Diam dan mendiamkan bisa membuat pelaku merasa bebas mengulangi perbuatannya.


7. Edukasi ART Sejak Awal Bekerja

Sebelum mulai bekerja, sebaiknya ART diberikan edukasi tentang hak dasar dan jalur bantuan hukum. Majikan yang baik justru akan:

  • Menjelaskan hak dan kewajiban sejak awal

  • Memberi ruang komunikasi terbuka

  • Tidak mengekploitasi ART secara fisik maupun psikis

Relasi kerja yang sehat dibangun di atas rasa saling menghormati.


Penutup

Perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi adalah bentuk kemanusiaan sekaligus keadilan sosial. Meskipun saat ini belum ada UU spesifik yang mengatur pekerja rumah tangga, berbagai regulasi yang ada sudah bisa digunakan untuk menuntut pelaku kekerasan.

Saatnya kita memperlakukan ART sebagai pekerja manusiawi yang berhak atas perlakuan adil dan aman. Perlindungan mereka adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, masyarakat, dan majikan.

Apa yang Termasuk Pelecehan terhadap ART?

Apa yang Termasuk Pelecehan terhadap ART

Apa yang Termasuk Pelecehan terhadap ART? – Asisten Rumah Tangga (ART) adalah bagian penting dari sistem pendukung rumah tangga di Indonesia. Meski peran mereka krusial, banyak ART masih rentan terhadap perlakuan tidak adil, bahkan kekerasan atau pelecehan. Sayangnya, sebagian masyarakat belum memahami dengan jelas apa yang termasuk pelecehan terhadap ART, baik secara fisik, verbal, maupun emosional. Pelecehan dalam konteks pekerjaan domestik bukan hanya kekerasan fisik. Ia bisa muncul dalam bentuk ucapan, sikap, tekanan mental, eksploitasi, hingga pembatasan hak. Mengenali bentuk-bentuk pelecehan ini adalah langkah awal untuk mencegah dan menindak tegas pelanggaran terhadap hak ART.

Apa yang Termasuk Pelecehan terhadap ART?

Apa yang Termasuk Pelecehan terhadap ART
Apa yang Termasuk Pelecehan terhadap ART

Jenis-Jenis Pelecehan terhadap ART

1. Pelecehan Verbal

Pelecehan verbal mencakup segala bentuk penghinaan, teriakan, caci maki, atau ucapan yang merendahkan martabat ART. Contoh:

  • Memanggil ART dengan sebutan kasar seperti “bodoh”, “malas”, atau nama binatang.

  • Meneriaki ART secara berlebihan, terutama di depan orang lain.

  • Mengancam akan memecat atau melaporkan ke pihak berwajib tanpa dasar yang jelas.

Meskipun tidak meninggalkan luka fisik, pelecehan verbal dapat menyebabkan trauma psikologis mendalam.

2. Pelecehan Fisik

Merupakan bentuk pelecehan paling nyata. Ini bisa berupa:

  • Menampar, memukul, mencubit, atau menendang ART.

  • Memaksa ART bekerja dalam kondisi sakit atau kelelahan parah.

  • Mengunci ART di ruangan atau membatasi geraknya sebagai hukuman.

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

3. Pelecehan Emosional dan Psikologis

Lebih sulit dikenali, tapi sangat merusak kesehatan mental korban. Contohnya:

  • Mempermalukan ART di hadapan orang lain.

  • Membanding-bandingkan ART dengan ART sebelumnya secara negatif.

  • Mengisolasi ART, tidak mengizinkan berkomunikasi dengan keluarga.

Pelecehan emosional sering berlangsung lama dan berakibat pada gangguan psikologis berat jika tidak ditangani.

4. Pelecehan Seksual

Ini bentuk pelecehan yang paling berbahaya dan harus segera dilaporkan. Termasuk:

  • Sentuhan tubuh yang tidak diinginkan.

  • Ucapan bernada seksual.

  • Pemaksaan hubungan intim.

  • Mengintip ART saat mandi atau berganti pakaian.

Pelecehan seksual terhadap ART bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga tindak pidana serius.

5. Eksploitasi Pekerjaan

Bentuk pelecehan ini muncul ketika ART dipaksa bekerja melebihi batas wajar. Misalnya:

  • Bekerja lebih dari 14 jam sehari tanpa istirahat memadai.

  • Tidak diberi hari libur sama sekali.

  • Tidak diberi gaji sesuai perjanjian.

  • Disuruh mengerjakan pekerjaan yang bukan tanggung jawabnya (misalnya disuruh bekerja di rumah saudara atau usaha pribadi pemilik rumah tanpa bayaran tambahan).

Eksploitasi ini sering terjadi secara halus, dan banyak ART tidak berani menolak karena takut kehilangan pekerjaan.

6. Pelecehan Hak dan Kebebasan

Contohnya:

  • Tidak memperbolehkan ART memiliki ponsel.

  • Melarang ART keluar rumah pada hari libur.

  • Menahan kartu identitas (KTP, paspor, dll) sebagai bentuk “jaminan”.

  • Tidak memberi akses informasi tentang hak kerja atau tidak memperbolehkan ART membaca atau belajar.

Hak dasar sebagai manusia tidak boleh dicabut, bahkan dalam lingkungan kerja domestik.


Dampak Pelecehan terhadap ART

Pelecehan terhadap ART dapat menyebabkan dampak serius seperti:

  • Gangguan mental: depresi, cemas berlebihan, atau trauma.

  • Fisik: luka, kelelahan, bahkan cacat jika mengalami kekerasan berulang.

  • Sosial: kehilangan kepercayaan diri dan relasi sosial.

  • Ekonomi: tidak bisa menabung atau mengembangkan diri karena upah tidak layak.

Sebagian besar ART yang mengalami pelecehan cenderung tidak melapor karena takut, malu, atau tidak tahu hak-hak mereka.


Perlindungan Hukum bagi ART

Di Indonesia, ada beberapa payung hukum yang bisa melindungi ART dari pelecehan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (masih dalam proses).

  • Perlindungan berdasarkan hukum pidana jika terjadi kekerasan atau pelecehan seksual.

  • Organisasi seperti Komnas Perempuan atau LBH bisa menjadi tempat melapor.

Meskipun masih banyak celah, kesadaran hukum masyarakat perlu ditingkatkan agar pelecehan terhadap ART bisa diminimalisasi.


Apa yang Bisa Dilakukan Majikan?

Majikan berperan besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat bagi ART. Beberapa langkah pencegahan:

  • Perlakukan ART sebagai manusia yang setara dan bermartabat.

  • Buat kontrak kerja tertulis yang adil.

  • Sediakan ruang pribadi yang layak untuk ART.

  • Beri hak istirahat, libur, dan waktu beribadah.

  • Tindak tegas anggota keluarga atau tamu yang melakukan pelecehan.


Apa yang Bisa Dilakukan ART?

Jika mengalami pelecehan:

  • Catat kronologi kejadian secara rinci.

  • Ceritakan kepada orang terpercaya.

  • Hubungi lembaga bantuan hukum atau perlindungan pekerja.

  • Jika memungkinkan, cari pekerjaan baru di lingkungan yang lebih aman.

ART tidak perlu merasa bersalah atau takut untuk melaporkan pelecehan. Setiap manusia berhak atas perlakuan yang adil dan bermartabat.


Kesimpulan

Pelecehan terhadap ART bukan hanya soal kekerasan fisik. Ia bisa muncul dalam bentuk kata-kata, pembatasan hak, hingga tekanan psikologis. Majikan perlu lebih sadar bahwa menghormati ART bukan hanya soal moral, tapi juga soal keadilan dan kemanusiaan.

Memastikan ART bekerja dalam lingkungan yang aman, sehat, dan saling menghormati adalah tanggung jawab bersama. Ketika semua pihak sadar akan hak dan kewajiban masing-masing, hubungan kerja pun bisa berjalan harmonis dan profesional.