Perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi

Perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi

Perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi – Asisten Rumah Tangga (ART) merupakan bagian dari tenaga kerja informal yang sangat membantu kehidupan rumah tangga masyarakat Indonesia. Meski begitu, tidak sedikit ART yang masih mengalami kekerasan fisik, verbal, hingga diskriminasi dari majikan atau lingkungan tempat mereka bekerja. Sayangnya, banyak di antara mereka tidak mengetahui hak-haknya atau tidak tahu ke mana harus mengadu saat mengalami perlakuan tidak adil.

Perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi
Perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi

Oleh karena itu, penting bagi kita semua — baik majikan, ART, maupun masyarakat umum — untuk memahami perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi di Indonesia.


1. Status Hukum ART di Indonesia

Hingga saat ini, ART di Indonesia belum termasuk dalam kategori pekerja formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini membuat posisi hukum ART kerap lemah karena belum memiliki payung hukum spesifik.

Namun demikian, bukan berarti ART tidak memiliki hak atau perlindungan hukum. Dalam praktiknya, beberapa undang-undang dan peraturan lain tetap dapat digunakan untuk melindungi mereka.


2. Jenis Kekerasan dan Diskriminasi yang Sering Dialami ART

Berikut bentuk kekerasan dan diskriminasi yang kerap terjadi:

  • Kekerasan fisik: dipukul, ditampar, dijewer

  • Kekerasan verbal: dimaki, direndahkan

  • Pelecehan seksual: disentuh tanpa izin, godaan berbau seksual

  • Diskriminasi ras, suku, agama: tidak diperlakukan setara karena latar belakang

  • Eksploitasi kerja: jam kerja berlebihan, tidak diberi libur, tidak dibayar

  • Pelanggaran privasi: dipantau berlebihan, tidak punya ruang pribadi

Semua bentuk tersebut melanggar hak asasi manusia dan bisa dikenakan sanksi hukum.


3. Undang-Undang yang Bisa Melindungi ART

Meski tidak secara eksplisit mengatur ART, beberapa peraturan perundangan tetap bisa digunakan untuk melindungi mereka, antara lain:

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

  • Pasal 351: Kekerasan fisik bisa dijerat sebagai penganiayaan

  • Pasal 289: Pelecehan seksual masuk dalam tindak pidana kesusilaan

  • Pasal 368: Ancaman atau pemerasan masuk kategori pemaksaan

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

  • Jika ART tinggal bersama majikan, dan terjadi kekerasan, bisa dikenakan pasal KDRT karena ruang kerjanya berada dalam rumah tangga.

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Jika ART dipaksa kerja berlebihan, tidak dibayar, atau dipindahkan paksa, dapat termasuk eksploitasi tenaga kerja atau trafficking

Peraturan Daerah (Perda)

  • Beberapa kota seperti DKI Jakarta sudah memiliki Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal, termasuk ART.


4. RUU PPRT: Harapan untuk Perlindungan Komprehensif

Pemerintah dan DPR telah lama membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Jika disahkan, undang-undang ini akan mengatur secara khusus:

  • Jam kerja dan hak cuti

  • Gaji dan tunjangan minimum

  • Jaminan sosial dan kesehatan

  • Mekanisme pengaduan dan perlindungan hukum

  • Standar kerja layak bagi ART

Masyarakat sipil, aktivis perempuan, dan organisasi buruh terus mendorong percepatan pengesahan UU ini agar ART memiliki dasar hukum yang kuat dan spesifik.


5. Langkah Hukum Jika ART Mengalami Kekerasan

Jika seorang ART mengalami kekerasan atau diskriminasi, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:

a. Kumpulkan Bukti

Foto luka, rekaman, chat, atau saksi dari tetangga atau rekan kerja akan sangat membantu proses hukum.

b. Laporkan ke Polisi

Datangi kantor polisi terdekat atau ajak ART ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk mendapat pendampingan.

c. Minta Bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Banyak LBH di kota-kota besar yang siap membantu kasus kekerasan terhadap ART secara gratis.

d. Hubungi Dinas Ketenagakerjaan atau Dinas Sosial

Beberapa daerah menyediakan saluran pengaduan tenaga kerja informal, termasuk ART.


6. Peran Keluarga dan Masyarakat Sekitar

Karena banyak ART berasal dari daerah dan hidup jauh dari keluarga, dukungan masyarakat sekitar sangat penting. Tetangga, pengurus RT/RW, hingga teman sesama ART bisa membantu melaporkan jika melihat atau mendengar kekerasan.

Jangan ragu untuk peduli. Diam dan mendiamkan bisa membuat pelaku merasa bebas mengulangi perbuatannya.


7. Edukasi ART Sejak Awal Bekerja

Sebelum mulai bekerja, sebaiknya ART diberikan edukasi tentang hak dasar dan jalur bantuan hukum. Majikan yang baik justru akan:

  • Menjelaskan hak dan kewajiban sejak awal

  • Memberi ruang komunikasi terbuka

  • Tidak mengekploitasi ART secara fisik maupun psikis

Relasi kerja yang sehat dibangun di atas rasa saling menghormati.


Penutup

Perlindungan hukum bagi ART dalam kasus kekerasan atau diskriminasi adalah bentuk kemanusiaan sekaligus keadilan sosial. Meskipun saat ini belum ada UU spesifik yang mengatur pekerja rumah tangga, berbagai regulasi yang ada sudah bisa digunakan untuk menuntut pelaku kekerasan.

Saatnya kita memperlakukan ART sebagai pekerja manusiawi yang berhak atas perlakuan adil dan aman. Perlindungan mereka adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, masyarakat, dan majikan.