Mekanisme Pengaduan Jika ART Mengalami Pelanggaran Hak – Asisten Rumah Tangga (ART) merupakan salah satu profesi yang rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak. Banyak kasus di mana ART bekerja dalam kondisi tidak layak, mengalami kekerasan fisik, verbal, bahkan ekonomi, tanpa tahu harus mengadu ke mana. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat — terutama ART dan keluarga majikan — untuk mengetahui mekanisme pengaduan jika ART mengalami pelanggaran hak.
Mekanisme Pengaduan Jika ART Mengalami Pelanggaran Hak

1. Memahami Hak Dasar ART
Sebelum membahas mekanisme pengaduan, penting untuk memahami hak-hak dasar seorang ART, di antaranya:
-
Hak atas upah layak dan tepat waktu
-
Hak atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
-
Hak atas perlakuan yang adil dan manusiawi
-
Hak atas jam kerja yang wajar
-
Hak untuk tidak mengalami kekerasan fisik, verbal, atau seksual
Undang-undang di Indonesia memang belum secara khusus mengatur profesi ART dalam UU Ketenagakerjaan secara penuh. Namun, beberapa peraturan dan kebijakan seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan dari Kekerasan bisa menjadi dasar perlindungan hukum.
2. Bentuk Pelanggaran Hak yang Umum Terjadi
Pelanggaran terhadap ART bisa terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya:
-
Tidak dibayar atau upah tidak sesuai kesepakatan
-
Jam kerja berlebihan tanpa istirahat atau libur
-
Pelecehan seksual atau kekerasan fisik
-
Pencemaran nama baik atau perlakuan tidak manusiawi
-
Tidak diberikan akses layanan kesehatan
Dalam kasus-kasus tersebut, ART berhak mengadukan masalahnya melalui mekanisme resmi yang tersedia.
3. Langkah Pertama: Komunikasi Internal
Langkah awal jika terjadi pelanggaran adalah berbicara baik-baik dengan majikan. Terkadang pelanggaran terjadi karena miskomunikasi. Jika memungkinkan, ART dapat menyampaikan keberatannya secara langsung atau melalui anggota keluarga lain yang dipercaya.
Namun, jika komunikasi tidak membuahkan hasil atau pelanggaran sudah berat seperti kekerasan, maka perlu segera mengakses jalur pengaduan resmi.
4. Layanan Pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat kabupaten/kota menerima pengaduan tenaga kerja, termasuk ART. Mekanismenya sebagai berikut:
-
Kunjungi kantor Disnaker setempat
-
Bawa identitas diri dan bukti pelanggaran (misalnya foto luka, rekaman, atau kesaksian)
-
Isi formulir pengaduan dan sampaikan kronologis kejadian
-
Petugas akan memverifikasi dan menindaklanjuti dengan mediasi atau rujukan hukum
Beberapa Disnaker juga menyediakan layanan online untuk pengaduan awal.
5. Menghubungi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak
Jika pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan kekerasan atau pelecehan seksual, ART juga bisa mengadu ke:
-
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
-
Komnas Perempuan
-
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika ART masih di bawah umur
Lembaga-lembaga ini dapat memberikan bantuan hukum, konseling, dan bahkan perlindungan tempat tinggal sementara jika dibutuhkan.
6. Melaporkan ke Kepolisian
Jika ART mengalami kekerasan fisik, pemerkosaan, atau eksploitasi berat, ia dapat langsung melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat. Berikut langkahnya:
-
Kunjungi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
-
Laporkan kejadian dan serahkan bukti yang dimiliki
-
Minta pendampingan dari lembaga bantuan hukum jika tidak yakin menghadapi proses hukum sendiri
Untuk pelapor dari kalangan rentan, termasuk ART, pihak kepolisian wajib memberikan layanan khusus dan ramah korban.
7. Mengakses Bantuan Hukum Gratis
Jika ART tidak mampu membayar pengacara, ia dapat mengakses bantuan dari:
-
LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
-
Yayasan pendamping buruh migran dan ART seperti JALA PRT atau Migrant CARE
-
Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di pengadilan negeri
Bantuan ini biasanya meliputi konsultasi hukum gratis, pendampingan saat pelaporan, hingga perwakilan di pengadilan.
8. Jalur Non-Formal dan Dukungan Komunitas
Di luar jalur hukum, ART juga bisa mencari bantuan dari:
-
Komunitas ART lokal
-
RT/RW atau tokoh masyarakat
-
Lembaga sosial berbasis agama
Langkah ini sangat penting untuk menghindari isolasi sosial dan mempercepat proses perlindungan sementara sebelum kasusnya diproses secara hukum.
9. Peran Majikan dalam Perlindungan ART
Majikan yang bertanggung jawab juga harus tahu bahwa memberikan hak ART bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tuntutan etika sosial dan hukum. Majikan sebaiknya:
-
Menyediakan kontrak kerja tertulis
-
Memberikan akses komunikasi kepada ART
-
Menjamin kebebasan beragama dan privasi pribadi
10. Penutup: Pentingnya Edukasi dan Reformasi Regulasi
Mekanisme pengaduan jika ART mengalami pelanggaran hak belum sepenuhnya ideal, mengingat keterbatasan regulasi di Indonesia. Oleh karena itu:
-
Pemerintah harus mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT
-
Masyarakat harus lebih peduli dan memberi ruang suara kepada ART
-
ART juga perlu dibekali pengetahuan hukum dasar dan hak pekerja sebelum bekerja
Dengan langkah-langkah tersebut, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, aman, dan manusiawi bagi semua kalangan.