Tantangan hukum dalam menyelesaikan perselisihan ART dan majikan – Asisten Rumah Tangga (ART) memiliki peran penting dalam kehidupan rumah tangga, namun status kerja mereka sering kali tidak dilindungi secara hukum secara memadai. Saat terjadi perselisihan, seperti pemutusan kerja sepihak, gaji tidak dibayar, atau kekerasan verbal dan fisik, banyak ART tidak tahu harus ke mana mencari keadilan. Sebaliknya, majikan pun kerap bingung menyelesaikan konflik tanpa pedoman hukum yang jelas.

Berikut adalah ulasan lengkap mengenai tantangan hukum dalam menyelesaikan perselisihan antara ART dan majikan, serta gambaran solusi yang dapat diupayakan.
1. Tidak Ada Payung Hukum Khusus untuk ART
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur pekerja rumah tangga. ART tidak termasuk dalam cakupan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini membuat posisi ART menjadi tenaga kerja informal, sehingga tidak mendapatkan hak-hak seperti:
-
Upah minimum
-
Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
-
Cuti dan jam kerja yang jelas
-
Mekanisme penyelesaian perselisihan secara formal
Tanpa dasar hukum kuat, baik ART maupun majikan kesulitan mencari rujukan legal ketika terjadi konflik.
2. Lemahnya Bukti Tertulis atau Perjanjian Kerja
Sebagian besar hubungan kerja ART dan majikan berdasarkan lisan atau kepercayaan pribadi, tanpa surat perjanjian kerja tertulis. Ini menimbulkan kesulitan jika ada:
-
Gaji yang tidak dibayar
-
Tugas kerja yang berubah-ubah
-
Perselisihan tanggung jawab
Tanpa dokumen hitam di atas putih, proses pembuktian di hadapan hukum menjadi sangat lemah, sehingga ART sering kali kalah dalam posisi tawar.
3. Ketimpangan Kekuatan Ekonomi dan Akses Informasi
ART umumnya berasal dari latar belakang ekonomi lemah dan pendidikan terbatas. Mereka:
-
Tidak memahami prosedur hukum
-
Takut melapor karena takut diusir atau tidak dibayar
-
Tidak punya akses ke pengacara atau lembaga bantuan hukum
Di sisi lain, majikan sering kali memiliki kekuatan finansial dan jaringan yang lebih luas. Ketimpangan ini membuat ART enggan menuntut haknya, bahkan dalam kasus kekerasan sekalipun.
4. Tidak Ada Lembaga Mediasi Formal untuk PRT
Berbeda dengan sektor formal, pekerja rumah tangga tidak memiliki akses ke:
-
Dinas Ketenagakerjaan (yang hanya menangani sektor formal)
-
Lembaga arbitrase atau mediator tenaga kerja resmi
-
Serikat pekerja rumah tangga yang kuat dan diakui
Akibatnya, sengketa antara ART dan majikan jarang bisa diselesaikan secara adil dan formal, dan lebih sering diselesaikan secara kekeluargaan yang tidak selalu menguntungkan kedua pihak.
5. RUU PPRT Belum Disahkan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah diajukan sejak belasan tahun lalu, namun hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang.
Padahal, jika disahkan, RUU ini akan mencakup:
-
Status hukum ART secara jelas
-
Hak dan kewajiban kedua pihak
-
Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa
-
Pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran
Tanpa RUU ini, celah hukum tetap besar dan menyulitkan proses penegakan keadilan bagi ART.
6. Kasus Kekerasan Sulit Diproses Hukum
Dalam banyak kasus kekerasan fisik atau verbal terhadap ART:
-
Korban takut melapor
-
Saksi minim karena ruang kerja tertutup
-
Pelaku sulit disentuh hukum karena posisi sosial atau pengaruh
Meski KUHP bisa digunakan, dalam praktiknya penyidikan sering tidak berjalan lancar, dan korban ART tidak mendapat pendampingan hukum memadai.
7. Tidak Adanya Standar Pengupahan dan Jam Kerja
Karena tidak ada regulasi standar untuk:
-
Besaran upah minimum
-
Jam kerja harian
-
Hak cuti atau libur mingguan
…maka sengketa tentang gaji dan beban kerja sering berakhir tidak jelas. ART bisa diberi beban kerja berlebihan tanpa tambahan upah, dan ketika protes, bisa langsung diberhentikan tanpa pesangon.
8. Solusi yang Bisa Ditempuh Saat Ini
Meski banyak kendala, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh saat terjadi perselisihan:
✅ Buat perjanjian kerja sederhana sejak awal, mencakup gaji, tugas, libur, dan jam kerja
✅ Libatkan tokoh masyarakat atau RT/RW sebagai penengah, bila ada konflik
✅ Laporkan ke kepolisian jika terjadi kekerasan atau eksploitasi
✅ Minta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi buruh informal
✅ Sosialisasikan pentingnya edukasi hukum dasar kepada ART agar tahu hak-haknya
9. Harapan Akan Perlindungan yang Lebih Kuat
Masyarakat dan organisasi advokasi pekerja rumah tangga terus mendorong pemerintah agar:
-
Segera mengesahkan RUU PPRT
-
Memberikan edukasi hukum gratis untuk ART
-
Menyediakan jalur pengaduan yang mudah dan aman
-
Mengakui ART sebagai pekerja formal yang dilindungi penuh hukum
Langkah ini penting bukan hanya untuk ART, tapi juga untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan profesional di sektor rumah tangga.
Penutup
Tantangan hukum dalam menyelesaikan perselisihan ART dan majikan masih besar karena ketiadaan regulasi yang jelas, ketimpangan posisi sosial, dan minimnya dukungan struktural. Namun, dengan kesadaran hukum, komunikasi terbuka, dan dorongan untuk membuat relasi kerja lebih manusiawi, perubahan bisa dimulai dari rumah.
Sudah saatnya ART diakui sebagai pekerja sejati — yang layak mendapatkan perlindungan, penghargaan, dan keadilan seperti tenaga kerja lainnya.