Tenaga kerja domestik atau yang dikenal juga sebagai pekerja rumah tangga (PRT), memiliki peran penting dalam mendukung kehidupan rumah tangga banyak keluarga di Indonesia. Meski sering dianggap sebagai pekerjaan informal, hubungan antara pemberi kerja dan tenaga kerja domestik tetap membutuhkan kejelasan hak dan kewajiban agar tercipta kerja sama yang adil, manusiawi, dan profesional.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai regulasi dan inisiatif, mulai mendorong perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja domestik, sekaligus mempertegas tanggung jawab pemberi kerja. Artikel ini akan membahas hak dan kewajiban kedua belah pihak berdasarkan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja Domestik di Indonesia

Hak Tenaga Kerja Domestik
-
Upah yang Layak dan Tepat Waktu
Tenaga kerja domestik berhak menerima upah sesuai kesepakatan, yang dibayarkan tepat waktu. Besaran upah biasanya disesuaikan dengan beban kerja, jam kerja, dan standar wilayah masing-masing. -
Jam Kerja yang Wajar
PRT berhak atas jam kerja yang manusiawi. Umumnya, jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan rumah tangga, namun tetap memperhatikan hak istirahat dan hari libur. -
Hak Atas Istirahat dan Cuti
Seperti pekerja lainnya, tenaga kerja domestik berhak mendapatkan waktu istirahat harian, serta libur mingguan atau cuti tahunan sesuai kesepakatan. -
Lingkungan Kerja yang Aman dan Nyaman
Pemberi kerja wajib menciptakan suasana kerja yang tidak membahayakan fisik dan mental. Pelecehan, kekerasan, dan diskriminasi tidak boleh terjadi dalam hubungan kerja. -
Hak Mendapat Perlakuan yang Manusiawi
Tenaga kerja domestik harus diperlakukan dengan hormat sebagai manusia, bukan sebagai barang atau aset. Ini termasuk diberikan makanan yang layak, tempat tinggal (jika menginap), dan akses ke fasilitas dasar. -
Hak untuk Menyuarakan Keluhan
Jika terjadi masalah, PRT memiliki hak untuk menyampaikan keluhan secara langsung atau melalui lembaga pendamping. Pemberi kerja perlu membuka ruang dialog yang adil dan bijak.
Kewajiban Tenaga Kerja Domestik
-
Menjalankan Tugas dengan Tanggung Jawab
Tenaga kerja domestik berkewajiban melaksanakan tugas rumah tangga sesuai kesepakatan kerja dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan profesionalisme. -
Menjaga Privasi dan Kepercayaan Pemberi Kerja
PRT harus menjaga rahasia keluarga, tidak menyebarkan informasi pribadi, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pemberi kerja. -
Mematuhi Aturan Rumah Tangga
Setiap rumah memiliki aturan tersendiri. Tenaga kerja domestik wajib mematuhi aturan yang berlaku selama aturan tersebut tidak melanggar hak dasar atau merugikan secara tidak adil. -
Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Diri
Dalam kondisi pasca-pandemi, menjaga kesehatan diri sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit dalam lingkungan rumah tangga.
Hak Pemberi Kerja
-
Menerima Layanan Sesuai Kesepakatan
Pemberi kerja berhak mendapatkan hasil kerja sesuai tugas yang telah disepakati dengan tenaga kerja domestik. -
Menetapkan Aturan Rumah Tangga
Pemberi kerja dapat menetapkan peraturan rumah tangga yang wajib ditaati selama tidak melanggar hukum atau hak dasar tenaga kerja. -
Menegur Bila Ada Pelanggaran
Pemberi kerja memiliki hak untuk memberikan teguran atau sanksi yang wajar jika tenaga kerja melanggar kesepakatan atau melakukan tindakan yang merugikan.
Kewajiban Pemberi Kerja
-
Membayar Upah Secara Adil dan Teratur
Pemberi kerja wajib memberikan gaji sesuai perjanjian, tanpa penundaan atau pemotongan sepihak yang tidak sah. -
Memberikan Perlakuan yang Adil
Pemberi kerja wajib memperlakukan tenaga kerja dengan adil, tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, atau gender. -
Menyediakan Fasilitas Dasar
Jika tenaga kerja domestik tinggal di rumah, pemberi kerja berkewajiban menyediakan fasilitas dasar seperti tempat tidur yang layak, makanan, dan akses air bersih. -
Menghindari Kekerasan dan Pelecehan
Tidak ada toleransi terhadap kekerasan fisik, verbal, atau seksual. Pemberi kerja wajib menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Pentingnya Perjanjian Kerja Tertulis
Untuk menghindari kesalahpahaman, sangat dianjurkan adanya perjanjian kerja tertulis. Perjanjian ini dapat mencakup:
-
Tugas dan tanggung jawab
-
Besaran upah dan waktu pembayaran
-
Jam kerja dan hari libur
-
Ketentuan pemutusan hubungan kerja
Perjanjian ini bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga pemberi kerja dari kemungkinan konflik di masa depan.
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja Domestik di Indonesia

Peran Pemerintah dan Masyarakat
Selain pemberi kerja dan tenaga kerja domestik, pemerintah dan masyarakat luas juga memiliki peran penting dalam mendorong perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mengupayakan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera disahkan menjadi undang-undang. Tujuannya adalah menciptakan payung hukum yang jelas untuk menjamin hak-hak pekerja domestik secara legal. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan lebih menghargai profesi ini sebagai pekerjaan layak, bukan sekadar bantuan informal.
Penutup
Ketika kedua belah pihak memahami hak dan kewajibannya, maka terciptalah lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan saling menghormati.
Masyarakat perlu terus diedukasi untuk menghargai peran penting tenaga kerja domestik dalam kehidupan sehari-hari. Mereka bukan sekadar “pembantu”, tetapi pekerja yang punya hak yang sama untuk dihargai dan diperlakukan dengan adil.
Untuk informasi dan panduan seputar tenaga kerja domestik, kunjungi maiddd.com sebagai sumber referensi terpercaya.